Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali dalam keterangan persnya menyatakan, penggeledahan dilakukan dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pekan Paralimpiade nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1 /03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan urat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.
“Penggeledahan langsung diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” sebut Kajari Deli Serdang.
Dikatakannya, penggeledahan ini untuk mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli SerdangTahun Anggaran 2024.
“Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli. Pengeledahan disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Staf yang berhubungan dengan materi Penyidikan,”pungkas Kajari. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









