Udara Beracun, Kekuasaan Membisu: Bupati dan DPRD Labuhanbatu Selatan dalam Kepungan 28 Pabrik Sawit yang Menghisap Nyawa Warga

- Editorial Team

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Di Labuhanbatu Selatan, langit tak lagi sekadar urusan cuaca. Ia telah menjadi penanda krisis. Kelabu, pekat, dan berbau minyak terbakar. Dari siang hingga malam udara menyusup ke rumah-rumah warga menempel di paru-paru anak-anak dan lansia lalu dibiarkan mengendap tanpa kejelasan tanggung jawab.

Di wilayah ini, sedikitnya 28 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beroperasi aktif. Namun yang paling aktif justru keheningan para penguasa daerah: Bupati dan DPRD yang memilih diam ketika rakyatnya tersiksa.

Warga batuk. Warga sesak napas. Warga pusing dan matanya perih. Tetapi di atas meja kekuasaan, udara Labuhanbatu Selatan tetap dianggap “baik-baik saja.” Tidak tercemar. Tidak darurat. Tidak memerlukan langkah luar biasa.
Beginilah wajah kebijakan ketika angka administratif lebih dipercaya daripada napas manusia.

Kecamatan Torgamba menjadi episentrum krisis yang disangkal. Desa Asam Jawa adalah contoh paling nyata. Lima PKS berdiri sangat dekat dengan permukiman warga, mengepung ruang hidup masyarakat setiap hari.

Udara di desa ini tidak perlu diuji di laboratorium untuk merasakan dampaknya.
Ia hadir nyata, berulang dan konsisten. Namun anehnya, negara memilih percaya pada alat ukur yang nyaris tak mampu mengukur kenyataan di lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan menyatakan pengawasan kualitas udara masih mengandalkan metode passive sampler, alat ukur pasif dengan jangkauan sekitar 100 meter dan periode pengambilan sampel enam bulan sekali.

Pernyataan ini disampaikan Azhar Ramadhani Tarigan, Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Labuhabatu Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebutkan alat tersebut telah dioperasikan selama tiga tahun terakhir.

Namun pernyataan itu justru membuka kontradiksi internal. Kepala DLH Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin Rambe, sebelumnya berulang kali menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki alat ukur kualitas udara apa pun karena tidak pernah dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Bahkan passive sampler yang disebut-sebut itu dinilai sangat minim dan hanya dipasang di titik terbatas, seperti Kantor Bupati dan RM Sudi Mampir Blok Songo.

BACA JUGA  PT Milano Membara!

Dengan kondisi seperti ini, perubahan kualitas udara dari jam ke jam, perbedaan musim, arah angin, serta fluktuasi produksi pabrik jelas tidak mungkin terekam secara utuh.

Satu atau dua titik pantau berskala mikro tidak akan pernah mampu merepresentasikan paparan udara yang dialami desa-desa di sekitar kawasan industri. Emisi tidak mengenal batas administratif dan tidak bergerak statis.

Secara regulasi, setiap PKS diwajibkan memantau emisi cerobong dan kualitas udara ambien, lalu melaporkannya kepada DLH. Namun dalam praktiknya, sistem pengawasan di Labuhanbatu Selatan lebih banyak bertumpu pada laporan perusahaan, bukan pada pemantauan lapangan yang independen dan berkelanjutan.

Keterbatasan alat ukur membuat pengawasan kehilangan daya deteksinya.

Lonjakan emisi, pergerakan polutan ke permukiman, serta akumulasi jangka panjang hampir tidak tersentuh pengawasan.

Akibatnya, keluhan warga berhenti sebagai pengalaman personal. Ia tidak pernah sepenuhnya berubah menjadi bukti kuantitatif yang mampu memaksa negara bertindak tegas.

Data memang ada, tetapi bersifat parsial, terbatas dan terlalu lemah untuk dijadikan dasar kebijakan publik atau penegakan hukum lingkungan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di Labuhanbatu Selatan, pemenuhan hak tersebut bergantung pada instrumen pengawasan yang tertinggal jauh dari laju industrialisasi.

DLH berada dalam posisi paradoksal hadir secara administratif, tetapi lumpuh secara fungsional karena minimnya peralatan, sumber daya dan sistem pemantauan yang memadai.

Negara hadir, tetapi tidak cukup kuat untuk melindungi.

Kasus Labuhanbatu Selatan memperlihatkan bagaimana pencemaran udara terjebak dalam ruang abu-abu kebijakan. Warga merasakan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari, sementara aktivitas industri terus berjalan dengan legitimasi administratif.

Negara kesulitan menarik garis tegas karena data yang tersedia dianggap tidak representatif.

BACA JUGA  Vocal Grup BRI Kotapinang Raih Juara III,Warnai Sukacita Natal BRI RO Medan

Ketiadaan bukti kuantitatif yang kuat bukan berarti ketiadaan risiko, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan.

Selama pengawasan kualitas udara masih bertumpu pada pendekatan minimal, potensi dampak kesehatan akan terus luput dari intervensi dini. Bukan karena pencemaran tidak ada, tetapi karena instrumen pengukuran yang digunakan tidak memadai.

Di tengah keberadaan 28 pabrik yang aktif menghasilkan emisi, pengawasan dengan jangkauan 100 meter jelas tidak relevan dan tidak bertanggung jawab.

Sejumlah warga dan pengamat menilai lembaga legislatif daerah terlalu pasif dalam memperjuangkan pengawasan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat, meskipun persoalan polusi udara telah lama menjadi isu publik. Tidak ada desakan terbuka, tidak ada penggunaan hak politik secara maksimal, dan tidak terlihat keberanian untuk menekan eksekutif maupun industri.

Sikap pasif ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat, mengapa DPRD begitu diam?

Dugaan adanya kedekatan kepentingan ekonomi antara pemilik PKS dan sebagian elit politik kerap mencuat, meskipun belum disertai bukti hukum. Namun dalam politik, diam bukanlah sikap netral. Diam adalah posisi. Dan posisi itu kini dibaca publik sebagai pembiaran.

Di sisi lain, Bupati Labuhanbatu Selatan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk memastikan hak dasar warga atas lingkungan sehat. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah luar biasa, tidak ada kebijakan progresif untuk memperkuat pengawasan udara, dan tidak ada keberanian politik untuk menantang kepentingan industri besar. Yang tampak justru kenyamanan menjaga stabilitas kekuasaan.

Hari ini, Labuhanbatu Selatan memperlihatkan wajah telanjang industrialisasi tanpa keberpihakan. Pabrik terus beroperasi, legitimasi administratif tetap terjaga, sementara warga menanggung risiko kesehatan secara perlahan dan berkelanjutan.

Negara hadir sebagai pencatat laporan, bukan sebagai pelindung. Pengawasan lingkungan direduksi menjadi formalitas. Data dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Sementara itu, udara tercemar terus dihirup setiap hari, tanpa jeda, tanpa perlindungan.

BACA JUGA  Pengurus KNPI Torgamba Dilantik

Labuhanbatu Selatan tidak kekurangan masalah. Persoalan yang dihadapi warga terlalu nyata untuk disangkal, udara yang kian sesak, keluhan kesehatan yang berulang dan ruang hidup yang terus terdesak oleh kepentingan industri.

Namun di tengah tumpukan masalah itu, yang justru paling langka adalah keberanian politik. Keberanian untuk mengakui bahwa ada krisis lingkungan yang nyata. Keberanian untuk berhenti berlindung di balik data administratif yang minim. Keberanian untuk berpihak pada keselamatan warga, bukan pada kenyamanan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Keberanian itu absen di Bupati dan DPRD, meninggalkan warga dalam kepungan polusi tanpa perlindungan.

Alih-alih menjadikan persoalan ini sebagai alarm kebijakan, pemerintah daerah dan DPRD Labuhanbatu Selatan tampak memilih jalur aman, membiarkan pengawasan berjalan seadanya, membiarkan keluhan warga berputar di ruang sosial tanpa tindak lanjut nyata, dan membiarkan industri terus beroperasi dengan legitimasi administratif.

Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi sekadar sikap pasif, melainkan bentuk pembiaran yang berkonsekuensi langsung pada kesehatan publik.

Selama keberanian politik itu tidak dihadirkan, masalah di Labuhanbatu Selatan tidak akan pernah benar-benar ditangani, hanya dikelola agar tidak mengganggu stabilitas kekuasaan. Dan selama itu pula, warga akan terus menghirup udara yang mereka rasakan tercemar, tanpa perlindungan yang layak dari negara yang seharusnya berdiri di pihak mereka. (Abner Hasan Pasaribu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru