Jadi Kurir 25 Kg Sabu, Penyadap Karet Diringkus Polda Sumsel

- Editorial Team

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran sabu sebanyak 25 kilogram yang dibawa Taufik Hidayat (47) alias Opik pada Rabu (10/2/2021) kemarin.

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.

“Usai diberhentikan, kendaraannya langsung digeledah. Dari bagasi belakang ditemukan 25 bungkus sabu yang dikemas bungkusan teh cina, ” kata Wakapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Kamis (11/2/2021).

BACA JUGA  Polda Sumsel "Bakar" Narkoba Rp2,2 Miliar

Tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Menurutnya, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

“Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA  Pengecer Sabu Diringkus Polsek Aek Natas

Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel mengatakan, ia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan upah Rp15 juta.

“Baru pertama kali ini saya pak. Selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet,” ujarnya. (suherman)

BACA JUGA  Bawa Sabu, 2 Pengunjung Tahanan Polrestabes Medan Ketangkul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB