Merangin, TRIBRATA TV
Biadab betul kelakuan Bhr, yang tega merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Warga Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin ini akhirnya diringkus tim Polres Merangin, Jambi.
Mwr (nama samaran-red) menjadi korban perbuatan asusila ayah tirinya pertama kali pada tahun 2021 disaat korban masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.
Dari pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejad sang ayah tiri di kebun karet pada saat ibunya tidak berada di tempat. Saat itu korban menangis, meronta dan melawan, namun tidak dihiraukan oleh bejadnya Bhr.
Kelakuan biadab Bhr yang menjadi ayah sambung korban terus berlangsung hingga tahun 2022. Perbuatan ini baru terungkap saat korban melapor ke Polres Merangin dengan didampingi nenek dan pihak pemerintah desa.
Usai mendapat laporan perbuatan asusila pada anak dibawah umur, Polres Merangin melalui Satreskrim Polres Merangin mengejar Bhr.
Dihadapan Tim Elang Polres Merangin, Bhr tidak bisa berkutik saat digelandang menuju Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Senin (31/10/2022).
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan telah mengamankan pelaku asusila.
“Benar ada satu orang pelaku tindak kejahatan perbuatan asusila dengan korbannya anak tiri pelaku. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujar Kasat Reskrim. (fitri/azan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









