Medan, TRIBRATA TV
AAN, salah seorang pelalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh Tekab Polsek Patumbak karena mencoba melarikan diri saat pengembangan.
Sebelumnya tersangka berhasil diamankan dari Jalan Selambo Gg Permai Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari interogasi ia mengaku saat beraksi bersama seorang rekannya berinisial Ops.
“Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor: LP/B/583/X/2021/ SPKT /Polsek Patumbak /Polrestabes Medan tanggal 8 Oktober 2021 oleh pelapor Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gg Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,” kata Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya pencurian itu terjadi pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban memarkirkan sepedamotor di depan kios Ponsel miliknya di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung. kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, suami korban melihat sudah tidak ada lagi sepedamotor Honda Beat BK 4848 AJU milik istrinya.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Patumbak. Menanggapi laporan tersebut, AKP Neneng Armayanti memimpin langsung apel unit Reskrim dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridwan melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Dipimpin Iptu Riswan, tim yang terdiri dari Panit Iptu Harles Gultom, Panit Ipda M.Yusuf Dabutar serta anggota menyelidiki kasus itu di seputaran tempat kejadian perkara.
Dri hasil penyelidikan t
Tekab Polsek Patumbak berhasil mengidentifikasi para pelaku dari informasi yang didapat.
Tersangka AAN pun berhasil ditangkap dan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka Ops di Jalan Bajak V Gg Hombing Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Ops berhasil diamankan
Dari keterangan keduanya, sepedamotor hasil curian dijual kepada AM di Jalan Garu I Kecamatan Medan Amplas. Namun saat hendak mengamankan AM, tersangka AAN berusaha melarikan diri dengan cara memukul petugas sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
Diketahui kedua pelaku pencurian tersebut adalah residivis kasus curanmor beberapa tahun lalu.
AKP Neneng Armayanti mengatakan para pelaku pencurian ini di erat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Dul)