Bandar Judi Online Diringkus Polsek Panipahan

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis Joker Slot 123 di salah satu rumah kontrakan di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

IMG-20240227-124711

Terduga pelaku diketahui berinisial J alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang diamankan pada Minggu, (14/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Bentuk Tim Khusus Selidiki Pembunuhan di Desa Mondrowe

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan tersangka J Alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi warga kalau dirumah tersangka sering dijadikan transaksi penjualan koin situs judi online.

Dari informasi tersebut, Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Saham Manurung serta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan tersangka sedang main joker slot 123.

BACA JUGA  Pencabul Santriawati di Tembung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari tersangka disita barang bukti handphone merk OPPO A16, uang tunai Rp324.000, buku expedisi yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online.

Tersangka J mengaku telah 2 bulan menjual koin jenis Joker Slot 123 yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888 dan tersangka mengakui kalau ia adalah bandar di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Pembunuh Driver Ojol, Fitri Yanti Dibekuk Polisi di Riau

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *