Bintan, TRIBRATA TV
Seorang pria yang berinisial ZF (24) ditangkap Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong.
ZF yang merupakan residivis penggelapan sepeda motor, kembali berulah dengan menggelapkan sepeda motor Honda Vario BP 2325 GB milik Marhosen.
Penggelapan itu terjadi pada Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan personilnya menangkap tersangka ZF, Selasa (7/5/2024).
“Ya benar, anggota telah mengamankan ZF yang menggelapkan sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek.
AKP Rugianto menerangkan tersangka menggelapkan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.
“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor.Tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan”, terang Rugianto.
“Namun setelah sepeda motor dibawa dan nomor handphone tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.
Personil lalu menyelidiki dan menangkap ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok”, tutup AKP Rugianto.