Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus 3 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masing masing berinisial SS (19) warga Kecamatan Patumbak, YM (29) dan MS, keduanya warga Kecamatan Medan Amplas dari lokasi berbeda, Senin (6/5/2024).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar membenarkan personil Tekab berhasil meringkus 3 pria pelaku curanmor tersebut.
“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, ketiga pria disinyalir melakukan pencurian dua unit sepedamotor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang pada 27 April 2024 lalu.
Ketiganya pun ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tekab dari handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.
Setelah mendapat infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Tekab Sat Reskrim mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.
Saat di interogasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. Dari keterangan tersebut, personil langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS di Jalan Djamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan pada 30 April 2024.
Kepada petugas, SS mengakui perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, yakni YM dam MS.
Tak mau targetnya lepas, personil kemudian mengamankan YM dan MS dilokasi berbeda hari yang sama yakni pada Rabu 1 Mei 2024. YM diringkus diJalan Pendidikan Kecamatan Marindal Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan MS di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.