Pringsewu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Pringsewu menggadakan serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Salah satunya dengan penyuluhan gukum yang dihadiri oleh para Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu, Senin (9/12/2024).
Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 252 peserta yang terdiri dari Kepala Pekon dan Ketua BHP yang digelar di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”. Program tersebut bertujuan menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi Desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para Kepala Pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja yang tampil sebagai salah satu narasumber menekankan pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain, menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.
Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kajari peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penyuluhan ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto turut hadir sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para Kepala Pekon dan BHP mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









