Medan, TRIBRATA TV
AF (29) berhasil ditangkap tim Tekab Polsek Medan Helvetia tak lama usai beraksi mencuri sepeda motor pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Pelaku dikejar petugas begitu mendengar teriakan korban.
Menurut Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, Jumat (10/12/2021), pelaku beraksi sekitar pukul 11.00 WIB di lapangan bola kali Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X, Helvetia. Saat itu pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di dekat lapangan.
Namun aksinya dilihat pemilik sepeda motor yang langsung menjerit meneriaki pelaku. Mendengar jeritan korban, pelaku langsung tancap gas.
Petugas yang sedang patroli juga mendengar teriakan korban sehingga mengejar pelaku. Tak begitu jauh, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali beraksi mencuri sepeda motor. Pelaku juga pernah dihukum pada tahun 2009 karena penganiayaan.
Dari pengembangan polisi menangkap
R alias K (35) yang menjadi penadah hasil kejahatan AF di Desa Klambir V Kebun. R juga ternyata pernah 3 kali menjalani hukuman yakni tahun 2001 dan 2009, kasus narkoba, serta 2015 atas kasus pencurian.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa sepeda motor Honda Vario BK 4362 CY, sepeda motor RX King warna hitam, anak kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda dan BPKB sepeda motor.
“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, kata Theo. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









