Kampar, TRIBRATA TV
Dua pria NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Mereka diringkus saat sedang menunggu pembeli di depan SPBU Sungai Pinang pada Selasa (29/10/2024) petang.
Dari kedua pelaku diamankan 5,68 gram sabu-sabu.
“Keduanya merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan diduga pengedar sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.
“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” terangnya.
Sekitar pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang.
Polisi kemudian menangkap dan menggeledah badan keduanya disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang. Dari kantong celana NA, plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi sabu-sabu.
Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkannya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Barang haram itu ia dapat dari OY warga Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









