Baru Bekerja, PRT Sikat Harta Majikan

- Editorial Team

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Sri Hastutik (43) wanita yang tinggal di kos-kosan Bengkong Sarmen Kecamatan Bengkong diciduk Sat Reskrim Polres Barelang. Wanita itu ditangkap karena telah mencuri harta-benda milik majikannya, Sri Sugiantini, warga perumahan Pulomas Residen Batam Kota Batam, Sabtu (27/3/2021) pagi.

Kejadian pencurian pertama kali diketahui korban ketika bangun tidur akan melaksanakan sholat subuh Sabtu (27/3/2021).

Saat itu pelaku juga bangun dan melaksanakan sholat dikamarnya. Setelah selesai sholat korban melihat ke kamar pelaku, namun pelaku tidak ada dan pakaian pelaku juga tidak ada.

BACA JUGA  Dukung Geliat Ekonomi, PLN Siap Tingkatkan Pasokan Listrik di Batam

Lantaran curiga korban pun mengecek barang-barang miliknya dan mengatahui beberapa barang hilang antara lain perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincing beserta liontin serta uang tunai sebesar Rp7 juta, serta uang Dolar Singapura Sin$ 200.

Korban pun membuat laporan ke Polresta Barelang Batam. Menerima laporan, Tim Opsnal Jantanras menyelidiki dan dihari yang sama sekitar pukul 10.30 Wib, polisi mendapat informasi pelaku berada di kos-kosan Bengkong Sarmen.

BACA JUGA  Pejambret Ponsel Diringkus Polres Bengkalis

Sekira pukul 12.30 Wib, polisi mengamankan pelaku dan membawany ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa, gelang tangan emas, uang tunai sejumlah Rp500.000, dompet, switer warna merah, dan celana jeans warna biru dongker. (Saugi Sahab)

BACA JUGA  Polres Bintan Kirimkan Bantuan Pasukan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kepri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB