Medan, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polrestabes Medan membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 gram dan 9.400 butir pil ekstasi diduga asal Malaysia di seputaran kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Dari pengungkapan itu, lima orang komplotan jaringan Aceh turut serta disergap petugas Satuan Narkoba Unit Idik 2 Polrestabes Medan yang dipimpin Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin dan Kanit II Idik Narkotik, Iptu Hardianto disapa Didot.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/9/2022), mengatakan, penangkapan itu pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB di seputaran kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, dengan menyaru sebagai pembeli.
Tim menemui tersangka AG dan pada saat tersangka menyerahkan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dan 2 bungkus narkotika dengan sebutan sabu seberat 50 gram, langsung dilakukan penangkapan.
AG, kemudian mengaku 2 temannya berinsial MAR dan YUS menunggu di dalam mobil Avanza plat BL 1442 PV.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAR dan YUS. Dari penggeledahan di dalam mobil ditemukan 9.400 butir pil ekstasi.
Sementara tersangka MAR dan YUS mengaku mengantar pil ekstasi dan sabu itu dari Samalanga, Kabupaten Bireuen dengan 2 rekannya lagi berinsial INA dan MH yang menunggu di Hotel Bougenville Jalan Setia Budi.
Selanjutnya tersangka INA dan MH dijemput dari hotel dan secara keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Valentino mengaku, tidak akan segan menindak tegas pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa di Kota Medan.
“Kita sikat habis peredaran narkoba dikendalikan oleh jaringan Malaysia di kota Medan. Kepada anggota ciptakan terus rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.
Dia juga menyinggung mengenai sabu yang dikemas menjadi pil ekstasi ini baru pertama di Kota Medan. “Harga 1 butir pil ekstasi itu dijual Rp900 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, menurutnya telah menyelamatkan sebanyak 95.000 orang di Medan.
Karena itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tidak berhenti bahkan ditingkatkan untuk memberikan rasa aman di masyarakat. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









