Disidak Tim Gabungan, LSM Pakar Harap Live Music HB Lounge Event Ditutup

- Editorial Team

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Kecamatan Medan Kota Kelurahan Teladan Barat, Satpol PP Kota Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan, melakukan sidak ke Live Music HB Lounge Event di Jalan Gedung Arca, Senin (9/10/2023).

Tempat hiburan malam itu diduga telah melanggar perda tentang tempat hiburan yang berdekatan dengan rumah ibadah, kampus dan juga adanya penjualan miras tanpa izin.

LSM Pakar Kota Medan pun meminta pengelola menutup lokasi tersebut.

Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan Parningotan alias Cecep Pakpahan mengatakan, jika lokasi sudah disidak oleh tim gabungan karena diduga melanggar perda tentang tempat hiburan dan banyaknya masukan dari masyarakat yang resah.

BACA JUGA  Gauli Anak Dibawah Umur, Remaja Tanjungbalai Ditangkap di Medan

“Jadi kita minta untuk pengelola menutup lokasi tersebut, karena melanggar perda,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Jika tidak ditutup, ia pun memastikan jika DPC LSM Pakar Kota Medan dan jajarannya akan melakukan aksi ke lokasi hiburan tersebut.

“Tujuannya tetap, kita minta ditutup lokasi hiburan malam Live Music HB Lounge Event tersebut,saya pribadi ucapkan terima kasih sudah atensi atas keresahan masyarakat pada tim gabungan yang sudah melakukan sidak,” katanya.

BACA JUGA  Warga Apresiasi Gelaran Vaksinasi Presisi Poldasu

Namun ia sangat menyayangkan kehadiran tim gabungan tidak tepat waktu. “Setahu saya, lokasi Live Music HB Lounge Event itu beraktifitas mulai malam hari, seminggu buka hanya tiga kali, yakni pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu, jadi saya menganggap sidak dari tim gabungan tersebut tidak tepat dan terkesan hanya pencitraan,” pungkasny. (H.P)

BACA JUGA  Jurnalis di Medan Diancam Dibunuh Lapor Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru