Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polisi menangkap sepasang kekasih karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil Ekstasi. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil depan kos Jalan Kost Kentoeng Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (8/9/2024) dinihari.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba Kompol Bagus Farian mengatakan, selain keduanya, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya yang memasok narkoba kepada keduanya.
Sepasang kekasih yang berencana menikah tahun depan yakni RS (30) warga Jalan Kaharudin Nasution, Gg. Pandawa Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan KH (20) warga Jalan Kartama Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,8 gram dan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 24 butir,” kata Kompol Bagus Ferian, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya. “Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki narkotika,” katanya.
Tim pun segera menyelidiki, dan berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku RS dan KH saat itu sedang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih BM 1905 MN. Disaksikan Ketua RT setempat, tim opsnal menemukan 8 butir diduga pil ekstasi didalam kotak rokok di dekat bangku depan sebelah kiri mobil itu.
Dari interogasi pada kedua pelaku, mereka mengaku pil ekstasi itu diperoleh dari seorang laki laki yang bernama AN. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AN di rumahnya di Jalan Riau I, Gg. Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kepada petugas, pelaku AN mengaku masih ada menyimpan narkotika disebelah rumahnya. Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari lokasi yang disebutkan tim menemukan 8 plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 16.butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker.
Pelaku AN mengaku mendapatkan barang haram itu dari ED sekaligus kali tangannya. Saat ini polisi masih memburu ED.
“Pelaku RS dan KH akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan/ 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,. Sedangkan pelaku AN dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan / 112 aAyat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









