Simalungun, TRIBRATA TV
Keberadaan kabel internet & wifi ilegal yang terpasang secara sembarangan dengan menumpang di tiang-tiang listrik milik PT PLN kian bebas di wilayah kecamatan Tanah Jawa hingga di daerah Kabupaten Simalungun.
Pemasangan kabel tanpa izin resmi ini tidak hanya memicu resiko korsleting listrik tetapi mengancam keselamatan publik. Berdasarkan temuan awak media TRIBRATA TV, Selasa (7/7/2026) dan juga laporan dari masyarakat, ratusan meter kabel tanpa plang resmi/identitas tampak bergelantungan bebas saling melilit bahkan cendrung berbahaya.
Kondisi ini sangat membahayakan masyarakat serta berpotensi memicu kebakaran akibat gesekan kabel yang berdekatan dengan jaringan PLN .
Maraknya kabel wifi liar yang memanfaatkan aset perusahaan listrik dan infrastruktur kelistrikan menjadi perhatian serius. Selain melanggar UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi praktek ilegal berkedok Wifi Murah atau RT/RW Net bodong ini ditengarai merugikan pendapatan negara serta daerah karena beroperasi tanpa izin resmi dan tidak membayar pajak.
Masyarakat mendesak agar pihak PLN. ULP Tanah Jawa dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas berupa pembersihan dan pemotongan kabel-kabel liar tersebut.
Penertiban secara massal dinilai perlu dilakukan sebelum ada korban jiwa. Pengusaha layanan internet (ISP) juga diminta mematuhi regulasi dengan mengurus izin sewa tiang resmi. (M Nainggolan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















