‎PT. Universal Gloves dan Desa Gelar Rapat Tertutup Hindari Kuasa Hukum

- Editorial Team

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Surat undangan mediasi dari Kantor Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak kepada pihak PT. Universal Gloves (UG) dan beberapa warga Dusun 1 Gang Listrik, Gang Sahabat, Gang Sejahtera, hari Selasa (28/10/2025) digelar tertutup.

‎Pertemuan tertutup di Aula Kantor Desa Patumbak Kampung sangat patut dicurigai dan menuai gelombang protes warga lain.

‎Undangan mediasi tersebut terindikasi ada agenda “terselubung dan tersembunyi” lantaran sengaja dirahasiakan dari kuasa hukum warga maupun awak media. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas transparansi perusahaan sarung tangan itu.

‎Sejak pukul 10.00 WIB pagi, kantor Desa Patumbak Kampung di Jalan Pertahanan, Gang Inpres, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menjadi pusat perhatian. Warga yang baru menerima undangan kilat tersebut mulai berdatangan dengan rasa was-was dan curiga.

‎Undangan mediasi diterima warga ini dan ditandatangani Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmat Arifin, nomor surat 005/2064 dan menggunakan kop surat Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung.

‎Adapun yang diundang adalah, Pimpinan PT. Universal Gloves, Sumantri (Perwakilan Gang Listrik), B. Siburian (Perwakilan Gang Sahabat), L. Marbun (Perwakilan Gang Sejahtera), Babinsa Desa Patumbak Kampung, dan Bhabinkamtibmas Desa Patumbak Kampung.

‎Kejanggalan semakin terasa ketika undangan hanya diberikan kepada segelintir warga pilihan, disertai pesan WhatsApp dari kepala desa secara tegas melarang penyebarluasan informasi kepada kuasa hukum warga, Riki Irawan, S.H.,M.H, dan awak media. Tindakan tersebut jelas-jelas mengundang tanda tanya besar.

‎Akan tetapi, berkat loyalitas warga terhadap kuasa hukum sebagai representasi pembela mereka, informasi mengenai undangan itu berhasil sampai kepadanya.

‎Kebocoran informasi pun terjadi diluar warga, yang mendapatkan bocoran dari Kanit Intel Polsek Patumbak, Iptu Tomo. Semakin memperkuat dugaan ada upaya sistematis demi menutupi sesuatu rahasia penting.

‎Ketertutupan ini memicu spekulasi liar mengenai motif ketertutupan PT. UG dan upaya kerja keras mereka untuk menghindar dari sorotan publik. Mengapa perusahaan sangat ketakutan berdialog dengan kuasa hukum dan awak media?

‎Ada apa dengan perusahaan PT. Universal Gloves dan pihak pemerintahan desa yang ikut-ikutan menyembunyikan sesutu dibalik rapat tertutup ini? Apakah ada “praktik-praktik kotor” yang berusaha ditutupi agar tidak diketahui khalayak ramai?

‎Di dalam aula Kantor Desa, satu per satu warga menyampaikan keluhan pedas mereka, mulai dari aroma cangkang yang menyesakkan pernapasan, perubahan warna air sumur menjadi hitam dan berbau sejak gudang cangkang beroperasi, hingga bangunan rumah yang retak dan suara bising yang mengganggu ketenangan.

‎Keluhan-keluhan tersebut semakin menyeruak dalam pertemuan dan memperkuat dugaan bahwa ada dampak negatif atas operasional PT. UG terhadap lingkungan maupun kualitas kehidupan warga.

‎Sumantri, warga Gang Listrik menegaskan, konflik antara warga dan PT. UG sudah memasuki ranah hukum, maka mereka harus menghadirkan kuasa hukum warga.

‎Dia mengatakan jika mereka tidak membawa kuasa hukum dan awak media, tentu akan kebingungan berbicara kepada pihak PT. UG, sementara perusahaan justru didampingi dua orang pengacara.

‎Meski pertemuan ini adalah mediasi untuk mencari solusi, namun akhir pertemuan mengambang. Warga cuma dapat berharap bahwa keluhan yang telah mereka sampaikan seperti yang sudah-sudah agar sampai ke Direksi PT. Universal Gloves.

‎Disisi lain, pihak PT. UG yang hadir hanya mencoba menjelaskan apa yang mereka lakukan terkait tempat penimbunan dan pengelolaan cangkang sudah sesuai prosedur.

‎Manager Produksi PT. UG, Sartono menjelaskan, cangkang sawit yang berasal dari sisa pembuatan CPO disebut aman bagi lingkungan. Sartono menyampaikan pihaknya tidak bisa berasumsi berdasarkan penciuman begitu saja.

‎Kata Sartono, selama ini diduga warga sebagai zat kimia yang disemprotkan ke cangkang adalah cairan yang ramah lingkungan. Pihaknya membeli dari dinas lingkungan, tanpa menjelaskan dinas lingkungan hidup mana. Dan zat tersebut berharga cukup mahal, satu kilonya Rp 2,5 juta.

‎Sementara, Asisten Kepala Personalia, Hatta Aulia mengatakan alasan bangunan gudang tidak meminta izin warga sekitar, adalah karena pada saat mulai beroperasi April 2025, dikarenakan izin bangunan gudang penyimpanan sawit sudah didaftarkan sebagai PBG melalui aplikasi online. (Bon)

BACA JUGA  Kabareskrim: Langgar Pedoman Kapolri soal UU ITE, Penyidik akan Dihukum

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Berita Terbaru