Batu Bara, TRIBRATA TV
Menanggapi keresahan warga akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatam Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara bekuk 3 tersangka dari 3 tempat berbeda. Dari ketiganya diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 3,5 gram.
Ketiga tersangka masing-masing Ali Imron (33) seorang residivis kriminal dan pengangguran, warga Dusun X Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diringkus di Gang Janda Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dari tangannya berhasil disita barang bukti pipa kaca yang di dalamnya terdapat lekatan sabu seberat 1.35 gram, 1 bong alat hisap, 2 mancis dan 2 pipet.
Tersangka kedua diringkus di
Dusun X Gang yang sama adalah Arwin alias Erwin (48) berprofesi sebagai nelayan warga Dusun X Gang Suka Maju. Dari tangannya petugas menyita 3 paket sabu dikemas plastik transparan seberat 1.53 gram, 16 lembar plastik transparan kosong ukuran sedang, 23 lembar plastik transparan kosong ukuran kecil dan 1 buah kotak rokok.
Sedangkan tersangka ketiga adalah Heri Nasution alias Heri (36) seorang nelayan warga Dusun XI Gang Saudara Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Tersangka diringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 paket sabu berat 0.62 gram dan 1 unit HP.
Demikian paparan Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Hendry DB. Tobing kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Tobing, pada penggrebekan, Rabu (8/7/2020) mulai pukul 06.30 Wib, personil dibagi 6 tim dibawah komando Kasat Reserse Narkoba.
“Pada saat itu saya langsung memimpin anggota Sat Reserse Narkoba Polres Batu Bara sebanyak 24 personil yang dibagi menjadi 6 tim untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di wilayah Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan berhasil meringkus 3 tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu”, ucap AKP Henry DB. Tobing.
Salah seorang warga Amat Joni, sangat berterimakasih atas penggrebekan para pengedar narkoba. “Rusak anak mudo di kampung kami bang, kadang dimukak warga mereka transaksi, syukur Polisi Polres Batu Bara, menangkap mereka,”ungkap Amat dengan nada senang. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








