Medan, TRIBRATA TV
MH (34) warga Jalan Setia Budi Pasar I, Gang Adi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang harus meringkuk di sel Polsek Medan Baru karena kedapatan mengantongi ganja kering.
Kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan pihaknya penangkapan itu. Tersangka ditangkap padaRabu 26 Mei 2021 sekira pukul 17.30 WIB di simpang lampu merah Taman Setia Budi Indah I Kecamatan Medan Selayang.
“Saat pengeledaan dari saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti satu amplop kecil berisi ganja paket hemat,” katanya, Sabtu (5/6/2021).
Tersangka bersama barangbukti kemudian dibawa ke mako Polsek Medan Baru untuk penyidikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja itu miliknya yang baru dibeli dari seseorag seharga Rp5.000. “Pelaku mengaku membeli barang itu dikawasan Jalan Setia Budi, untuk dikonsumsi sendiri,” tandas Kanit.
Saat ini pelaku sudah ditahan, kata Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









