Sleman,TRIBRATA.TV — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman resmi melantik Majelis Pembimbing (MABI) dan Pimpinan Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba pada Rabu (8/7/2026). Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat BNNK Sleman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran generasi muda dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB tersebut dipimpin oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman. Dalam pelantikan itu, Kepala BNNK Sleman secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing (MABI) Saka Anti Narkoba.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan pengucapan ikrar, pelantikan dan penyematan tanda Saka Anti Narkoba, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat sebagai bentuk penguatan kelembagaan Saka Anti Narkoba di Kabupaten Sleman.
Kepala BNNK Sleman, Kombes Pol. Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun gerakan bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Dengan semangat gotong royong dan jiwa kepemimpinan yang dimiliki anggota Pramuka, MABI dan Pimpinan Saka Anti Narkoba diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Sleman yang semakin tangguh terhadap ancaman narkoba,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, pembentukan kepengurusan Saka Anti Narkoba juga menjadi bentuk nyata komitmen BNN Kabupaten Sleman dalam mendukung program nasional ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkoba Dimulai dari Anak).
“Pelantikan Saka Anti Narkoba ini merupakan wujud komitmen BNN Kabupaten Sleman dalam mendukung program nasional ANANDA BERSINAR serta mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kuat, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa keberhasilan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, BNNK Sleman terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara BNN, Gerakan Pramuka, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat, kami berharap semakin banyak generasi muda yang menjadi pelopor perubahan sekaligus agen edukasi dalam mewujudkan Kabupaten Sleman Bersinar atau Bersih Narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Saka Anti Narkoba merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi generasi muda sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sleman.
Sementara itu, perwakilan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Gerakan Pramuka dan BNNK Sleman dalam membangun karakter generasi muda.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara BNN Kabupaten Sleman dengan Gerakan Pramuka untuk menciptakan kader-kader muda yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujarnya.
Kwarcab Sleman juga mengapresiasi pembentukan dan pelantikan Majelis Pembimbing serta Pimpinan Saka Anti Narkoba. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu pendekatan yang efektif dalam memperluas jejaring relawan dan agen perubahan di kalangan generasi muda.
Melalui pelantikan ini, BNNK Sleman dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman berharap Saka Anti Narkoba mampu menjadi wadah pembinaan karakter sekaligus pusat edukasi yang mendorong lahirnya generasi muda yang sehat, berintegritas, dan aktif mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sinergi yang telah terbangun diharapkan semakin memperkuat implementasi Program P4GN serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sleman yang Bersinar (Bersih Narkoba).(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















