Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar lomba Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar Polsek jajaran sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polres TTS pada Senin (8/6/2026) tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan personel dalam penanganan TKP sekaligus memperkuat pengetahuan dan keterampilan di bidang penyidikan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana selaku Ketua Panitia menjelaskan lomba ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembelajaran bagi personel Polsek dalam menerapkan prosedur standar olah TKP secara profesional.
“Melalui kegiatan ini, personel dapat mengasah kemampuan teknis dalam penanganan TKP, menambah wawasan terkait tahapan olah TKP, serta memahami penggunaan perlengkapan yang diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan pada hari pertama pelaksanaan, lomba diikuti oleh tiga Polsek, yakni Polsek Boking, Polsek Batu Putih, dan Polsek Polen. Selain lomba olah TKP, panitia juga menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti personel Satreskrim Polres TTS.
Sedangkan Lomba olah TKP dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sesuai agenda yang telah disusun panitia yang sedianya akan berlanjut pada Rabu (10/6/2026) dan Kamis (11/6/2026) dengan melibatkan peserta dari Polsek lainnya.
Menurut panitia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri, khususnya personel yang bertugas di bidang reserse dan kriminal.
“Selain memeriahkan HUT Bhayangkara ke-80, lomba tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan profesionalisme anggota Polri dalam menangani berbagai kasus pidana yang memerlukan proses olah TKP secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” paparnya.
Rangkaian perlombaan akan berakhir setelah seluruh Polsek peserta menyelesaikan tahapan kompetisi, sebelum nantinya dilakukan penilaian dan penetapan pemenang oleh dewan juri. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







