Yogyakarta, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang kreatif dan inovatif. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Lomba Video Rilis Pelayanan Publik yang diikuti 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menghasilkan sejumlah karya yang menampilkan berbagai inovasi layanan kepada masyarakat.
Ketua Panitia, Sarwanto, mengatakan lomba ini digelar untuk mendorong publikasi pelayanan publik agar lebih dikenal masyarakat. Melalui media video, setiap OPD diberi kesempatan menampilkan program, inovasi, serta dampak layanan yang telah diberikan kepada warga.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengangkat berbagai pelayanan publik yang telah dijalankan OPD sekaligus memperkuat publikasi kepada masyarakat melalui media yang lebih menarik dan mudah dipahami,” kata Sarwanto, Rabu (10/6/2026).
Proses penjurian dilaksanakan pada 4–5 Juni 2026 dengan melibatkan dewan juri yang dipimpin Prandita. Sebanyak 33 OPD mengikuti kompetisi tersebut dan menampilkan beragam inovasi pelayanan dalam format video kreatif.
Ketua Dewan Juri, Prandita, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama. Pertama, substansi dan dampak layanan yang disampaikan dalam video. Kedua, kreativitas dalam mengemas informasi pelayanan publik. Ketiga, kualitas teknis video yang mencakup pengambilan gambar, penyuntingan, serta penyajian visual.
“Ketiga aspek tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan para pemenang karena tidak hanya menilai kualitas video, tetapi juga sejauh mana layanan yang ditampilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian, Kemantren Wirobrajan meraih penghargaan Harapan III, disusul Kemantren Mergangsan sebagai Harapan II, dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai Harapan I.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta berhasil meraih Juara III. Posisi Juara II diraih Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, sedangkan Juara I berhasil diraih Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melalui video yang dinilai unggul dalam aspek substansi, kreativitas, dan kualitas teknis.
Selain kategori utama, panitia juga menetapkan Kemantren Mergangsan sebagai pemenang kategori Video Favorit berdasarkan apresiasi yang diperoleh dari publik.
Wakil Wali Kota Yogyakarta dalam sambutannya menilai kompetisi tersebut menghadirkan pendekatan baru yang menarik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, penyampaian informasi layanan melalui media video mampu mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan publikasi program pemerintah.
“Ini sangat menarik dan perlu dikembangkan lebih lanjut. Kegiatan ini menjadi langkah yang out of the box dalam upaya peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, inovasi tidak selalu bergantung pada besarnya anggaran yang dimiliki suatu instansi. Karena itu, seluruh OPD didorong untuk terus mengembangkan kreativitas dan memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.
Sebagai contoh, Wakil Wali Kota menyoroti Kemantren Ngampilan yang mampu melaksanakan berbagai kegiatan inovatif meskipun memiliki keterbatasan anggaran. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa komitmen dan kreativitas menjadi faktor penting dalam menciptakan terobosan pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia berharap keberhasilan penyelenggaraan lomba ini dapat memotivasi OPD lain untuk terus berinovasi, memperkuat sinergi, serta membangun kolaborasi yang lebih luas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, berbagai praktik baik yang telah dilakukan perangkat daerah dapat diketahui publik sekaligus menjadi inspirasi bagi instansi lainnya.
Melalui kompetisi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak hanya memberikan apresiasi kepada OPD berprestasi, tetapi juga mendorong lahirnya budaya inovasi yang berkelanjutan. Beragam inovasi pelayanan yang telah ditampilkan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Yogyakarta secara menyeluruh.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







