Biadab, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya

- Editorial Team

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Hukuman berat harus diberikan pada seorang ayah di Kota Banjarmasin yang tega mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelakunya I (44) warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sedangkan kedua korban berinisial D dan H yang tinggal serumah dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Arifin menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan dari warga melalui call center pengaduan 110 yang melaporkan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dan akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

BACA JUGA  Dandim 1002/HST Ikuti Vidcon Gernas Ketahanan Pangan

Kemudian setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin meminta keterangan dari korban serta dikumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dugaan kuat mengarah kepada terlapor yang tidak lain ayah kedua korban.

Dijelaskan Kompol Thomas jika pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian dirumahnya dikawasan Banjarmasin Selatan yang saat itu tengah peringatan meninggalnya istri pelaku pada Minggu (7/5/2023) malam.

Berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan bejat ayahnya tersebut sudah berlangsung sejak lama namun korban enggan melaporkannya.

“Untuk D itu disetubuhi sejak 2015, sedangkan korban H itu disetubuhi sejak tahun 2021,” Kata Kompol Thomas.

Adapun modus pelaku I dalam melakukan aksinya kepada kedua anaknya yaitu dengan mengiming-imingi akan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.

BACA JUGA  Hendak Dijual ke Jakarta, Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu

“Akan tetapi jika korban menolak, maka pelaku marah. Sehingga korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya keluar rumah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil dari interogasi unit PPA Polresta Banjarmasin, pelaku I mengakui perbuatannya telah menyetubuhi kedua anaknya yang masih dibawah umur tersebut.

Sementara itu, motif pelaku menyetubuhi anaknya sendiri karena tidak ingin menikah kembali. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.

“Aksi keji ini sudah sering dilakukan, baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Nanang)

BACA JUGA  Buat Meme Berbau SARA, Narapidana Rutan Sambas Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB