Medan, TRIBRATA TV
Petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang laki – laki pelaku narkoba. Pelaku diketahui berinisial HP (38) warga Jalan Pdam Tirtanadi Gg Sejahtera Medan.
Informasi penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus. Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (31/4/2021) sekira pukul 22.45 Wib dari kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.
Saat digledah dari dalam tas sandang pelaku ditemukan 1 butir pil ekstasi warna biru coklat. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku barang bukti obat ekstasi itu merupakan miliknya yang dibelinya dari kawasan Jalan Kapten Muslim depan Plaza Milineum seharga Rp250.000 dengan rencana akan dikonsumsi sendiri.
“Kini pelaku kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









