Yogyakarta, TRIBRATA TV
Uji coba larangan parkir bus pariwisata di kawasan Taman Khusus Parkir (TKP) Senopati sejak sebelum Lebaran berdampak pada penurunan penghasilan juru parkir dan pelaku transportasi tradisional, seperti tukang becak.
Sejumlah juru parkir mengeluhkan kondisi kawasan yang kini sepi. Mereka menyebut, sejak memasuki bulan puasa hingga setelah Lebaran, hampir tidak ada pemasukan yang diperoleh.
“Sebelumnya bisa puluhan sampai ratusan bus parkir setiap hari, apalagi saat libur panjang. Sekarang hampir tidak ada,” ujar salah satu juru parkir di kawasan tersebut.
Sebelum kebijakan diberlakukan, bus pariwisata menjadi sumber utama arus penumpang. Kedatangan rombongan wisatawan turut menggerakkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi, termasuk jasa becak dan pelaku usaha kecil lainnya.
Namun setelah larangan diterapkan, kendaraan yang parkir didominasi mobil pribadi dan minibus dengan jumlah yang jauh lebih sedikit. Kondisi ini dinilai tidak mampu menggantikan potensi pendapatan yang sebelumnya diperoleh dari bus pariwisata.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas di wilayah perkotaan. Bus pariwisata kini dialihkan ke Terminal Giwangan dan TKP Ngabean sebagai lokasi parkir alternatif.
Wali Kota Yogyakarta saat ditemui Kamis (9/4/2026) sore, menyampaikan pemerintah kota juga terdampak salah satunya penurunan jumlah pengunjung di Taman Pintar. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap dijalankan karena kawasan TKP Senopati merupakan bagian dari penataan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
“Memang ada dampak penurunan pengunjung, termasuk ke Taman Pintar, dan itu juga berpengaruh ke kami. Tapi karena kawasan ini masuk dalam penataan sumbu filosofi, ya kami mengikuti,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui adanya dampak terhadap penurunan aktivitas di kawasan tersebut. Saat ini, skema alternatif seperti sistem drop-off dan penjemputan masih dalam tahap kajian.
Hingga kini, para juru parkir dan pelaku transportasi lokal masih menunggu kejelasan lanjutan dari kebijakan yang sebelumnya disebut sebagai uji coba tersebut. Mereka berharap ada solusi yang dapat mengembalikan arus pengunjung tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di pusat kota.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









