Yogyakarta, TRIBRATA.TV
Jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus keributan jalanan yang berujung dugaan penganiayaan di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Selasa (31/3/2026).
Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi di Jalan Kerto. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan di hadapan Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga mengungkap bahwa pelaku belum pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Adapun pernyataan pelaku dalam video yang menyebut pernah “masuk penjara” diduga hanya diucapkan dalam situasi tidak terkendali untuk menakut-nakuti pihak lain.
Kasus ini bermula ketika korban hampir tertabrak oleh pengendara yang diduga melawan arah dan tidak mengenakan helm di Jalan Kerto. Teguran yang diberikan korban memicu adu mulut hingga berujung cekcok.
Situasi semakin memanas setelah terduga pelaku memanggil sejumlah rekannya ke lokasi. Sekitar enam orang kemudian datang dan diduga melakukan intimidasi, serta aksi pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Polisi saat ini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Satu orang telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna menghindari eskalasi konflik di ruang publik.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









