Klarifikasi AKBP Josua Tampubolon Terkait Isu Penggelapan Pajak

- Editorial Team

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon memberikan klarifikasi terkait isu penggelapan pajak saat ia menjabat Kapolres Samosir.

Hal ini disampaikannya disela-sela konferensi pers, Sabtu (8/4/2023 di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Ia mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan yang diajukan.

TONTON VIDEONYA:

“Dalam pres relis yang disampaikan bapak Kapolda Sumatera Utara, tidak ada terkaitan apapun nama saya pada saat menjabat Kapolres di Samosir. Memang ada saya diambil keterangan, apakah kenal dengan Bripka AS. Benar itu anggota saya di Polres Samosir, (namun) tidak pernah ditanya atau diperiksa mengenai penggelapan pajak,” katanya.

BACA JUGA  Sejumlah Jabatan Penting Polda Riau dan Jajaran Diserahterimakan

“Karena ada berita-berita yang mohon maaf teman-teman mendiskreditkan saya bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya Kapolres Samosir diperiksa terkait dengan penggelapan pajak, dalam kesempatan sore ini saya sampaikan, saya tidak pernah ada diperiksa terkait penggelapan pajak,” tegasnya.

BACA JUGA  Serahkan 141 SK PPPK Formasi Tahun 2024, Bupati Samosir: Jadilah Pelayan Masyarakat yang Profesional dan Inovatif

Menurutnya pemasalahan penggelapan pajak adalah beda dengan permasalahan penggelapan yang dilakukan oleh Kepolisian. “Kalau penggelapan pajak tentunya perbuatan seseorang atau kelompok kemudian dia harus menyetornya ke kas Pemda. “Kami tidak pernah dan tidak ada aliran dana sepersen pun, ataupun ada yang lain lain terhadap saya,” ujarnya. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru