Samosir, TRIBRATA TV
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan 141 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, Pendidikan dan Kesehatan Formasi Tahun 2024, dalam rangkaian apel gabungan yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Senin (04/08/2025).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Bupati Samosir Nomor 174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024, dengan rincian 68 orang tenaga Teknis, 66 orang tenaga Pendidikan, dan 7 orang tenaga Kesehatan.
Vandiko Timotius Gultom dalam arahannya menyampaikan selamat kepada seluruh pegawai PPPK yang telah menerima salinan petikan SK.
“Pada Kesempatan yang baik ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah mengucapkan selamat kepada 141 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah menerima petikan salinan SK, momen ini kiranya menjadi kebahagiaan, kebanggaan tersendiri bagi saudara- saudara beserta keluarga, karena hari ini adalah saat yang ditunggu – tunggu setelah melalui proses yang panjang”, ucap Vandiko.
Vandiko menyampaikan, pengangkatan ini melalui tahapan seleksi PPPK yang ketat, murni dan transparan, maka diharapkan dapat bekerja dengan sungguh- sungguh dan bertanggung jawab. “Menjadi ASN adalah pilihan dari Bapak/Ibu sekalian, oleh karena itu mari bekerja profesional, inovatif untuk melayani masyarakat”, tegasnya.
Selain itu, Vandiko juga menginstruksikan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukan pembimbingan kepada PPPK agar mereka cepat beradaptasi.
Turut hadir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pimpinan OPD, Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional beserta staf dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









