Sergai, TRIBRATA TV
Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H. Andi Ginting SP didampingi penasehat Fendi Lubis melaporkan Alamsyah SH terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut statemen ” Menghimbau Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini dilema.”
Laporan tersebut disampaikan ke Peradi Sumatera Utara, kata Andi Ginting, sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH.
Laporan ini juga merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan statemen yang dilontarkan oleh Alamsyah saat konfrensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai.
“Video rekaman berdurasi 3 menit 47 detik juga telah viral di media sosial facebook”,jelas Andi, Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut Jalan Sei Rokan No.39 Kota Medan.
Dalam hal ini sebut H.Andi Ginting,saya hanya mewakili umat menyampaikan laporan tersebut ke PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dampak statemen Alamsyah SH tersebut, masyarakat menjadi ribut dan telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Jangan pernah berfikir dengan kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua.”ujar Andi Ginting. (Hakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









