Alamsyah SH Dilaporkan BKPRMI Sergai ke Dewan Kehormatan Peradi Sumut

- Editorial Team

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H. Andi Ginting SP didampingi penasehat Fendi Lubis melaporkan Alamsyah SH terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut statemen ” Menghimbau Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini dilema.”

Laporan tersebut disampaikan ke Peradi Sumatera Utara, kata Andi Ginting, sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Terima Kunjungan Kasdam I/BB

Laporan ini juga merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan statemen yang dilontarkan oleh Alamsyah saat konfrensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai.

“Video rekaman berdurasi 3 menit 47 detik juga telah viral di media sosial facebook”,jelas Andi, Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut Jalan Sei Rokan No.39 Kota Medan.

Dalam hal ini sebut H.Andi Ginting,saya hanya mewakili umat menyampaikan laporan tersebut ke PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA  Hotman Paris Dirawat, Suster Minta Foto Bareng

Dampak statemen Alamsyah SH tersebut, masyarakat menjadi ribut dan telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Jangan pernah berfikir dengan kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua.”ujar Andi Ginting. (Hakim sitanggang)

BACA JUGA  Duo Penjambret yang Viral di Medsos Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru