Kembali Berulah, Residivis Curanmor Kena Tembak

- Editorial Team

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian sepeda motor, M.Yasir Nainggolan (39) terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas Reskrim Polsek Medan Area dengan menembak kakinya, Selasa (9/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merupakan residivis,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba.

Pelaku sehari-hari ngekos di tempat Wak Udin, Jalan Pasar VII Gang Jambu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Menurut Kanit, pihaknya menerima laporan dari Destri Fireni (37), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Medan Denai, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Bandar yang Baru Keluar Penjara

Langsung petugas menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Anggota pun berhasil mengantongi nama pelaku,” ujar AKP Philip Purba.

Selanjutnya, petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi, sesuai dengan informasi yang telah diperoleh.

Saat pelaku terlihat di pinggir Jalan Jermal 15 Medan, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki. Tersangka pun roboh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang tersimpan di pinggang pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Ia beraksi dengan seorang rekannya bernama Salbot (DPO).

BACA JUGA  Puluhan Balpres Baju Bekas Diamankan Polsek Panai Tengah Labuhanbatu

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3 juga. Dan dia mendapatkan bagian Rp1.500.000. Hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan tersangka untuk membeli sebuah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Tersangka juga mengaku telah berulangkali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Yakni pada tahun 2011, 2013, 2015 dan tahun 2017,” urai Kanit Reskrim

Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (zak)

BACA JUGA  Aniaya Maling Sawit Hingga Tewas, 5 Satpam Kebun Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!