Kembali Berulah, Residivis Curanmor Kena Tembak

- Editorial Team

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian sepeda motor, M.Yasir Nainggolan (39) terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas Reskrim Polsek Medan Area dengan menembak kakinya, Selasa (9/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merupakan residivis,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba.

Pelaku sehari-hari ngekos di tempat Wak Udin, Jalan Pasar VII Gang Jambu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Menurut Kanit, pihaknya menerima laporan dari Destri Fireni (37), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Medan Denai, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA  Ini Wajah Pencuri Motor di Koja Terekam CCTV, Warga Harap Waspada

Langsung petugas menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Anggota pun berhasil mengantongi nama pelaku,” ujar AKP Philip Purba.

Selanjutnya, petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi, sesuai dengan informasi yang telah diperoleh.

Saat pelaku terlihat di pinggir Jalan Jermal 15 Medan, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki. Tersangka pun roboh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang tersimpan di pinggang pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Ia beraksi dengan seorang rekannya bernama Salbot (DPO).

BACA JUGA  Berawal dari Kebakaran, Dua Pencuri Minyak Pertamina Diringkus

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3 juga. Dan dia mendapatkan bagian Rp1.500.000. Hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan tersangka untuk membeli sebuah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Tersangka juga mengaku telah berulangkali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Yakni pada tahun 2011, 2013, 2015 dan tahun 2017,” urai Kanit Reskrim

Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (zak)

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Pembobol Gedung Bapera

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB