DPRD Sibolga Desak Pemko Tutup Nauli Game

- Editorial Team

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zebtumeri minta aparat terkait menutup lokasi permainan Nauli Game di Jalan Ahmad Yani, Sibolga Square.

Ia mengaku sedang berkordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tempat permainan yang berbau judi ini segera ditutup. “Kita minta pemerintah dan penegak hukum segera bertindak,” kata Jamil Zubtumeri dalam rekaman video yang disampaikannya pada TRIBRATA TV, Selasa (9/3/2021).

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi aksi demo sejumlah warga pekan lalu di DPRD Sibolga yang mendesak Nauli Game ditutup.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Sitaro Dorong Realisasi Catatan Strategis untuk ASN dan Masyarakat

“Kita menampung aspirasi warga yang resah atas aktivitas permainan game yang berbau judi,” tandasnya.

Menurutnya aksi protes warga bukan kali pertama ini, tetapi sudah sekian kali terulang. Bahkan lokasi itu pernah ditutup berkali-kali namun sangat disayangkan ditutup dua minggu, tak lama lokasi itu dibuka kembali.

Dalam protesnya, warga yang sebagian besar adalah omak-omak minta pemerintah dan aparat menutup Nauli Game. Mereka menilai Nauli Game menjadi tempat perjudian. Berbagai jenis permainan ada dilokasi ini, salah satunya permainan tembak ikan.

BACA JUGA  DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Warga mendesak Wali Kota Sibolga terpilih segera bertindak dengan menghentikan aktivitas Nauli Game.

Seorang anggota DPRD Sibolga yang turun ke Nauli Game mengatakan ia menemukan beberapa kejanggalan dalam perijinan Nauli Game. Menurutnya SIUP usaha itu tidak sesuai dengan prakteknya. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Sengaja Tak Pasang Papan Informasi, Proyek Rehab Gedung DPRD Takalar Diduga Karena Sudah Lewat Masa Kontrak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB