Terungkap! Status Kepsek SMAN 1 Panai Hilir Dibebas Tugaskan

- Editorial Team

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Terungkap! Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir inisial SA ternyata statusnya telah dibebas tugaskan dari jabatannya. Pembebasan tugas itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 008.1.3.1/9913/ subbag.umum/XI/2023.

Berdasarkan keterangan surat keputusan, SA terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a,b dan g Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 dan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor:700.1.2/2758/ITPPROVSU 22 September 2023, sehingga SA dibebas tugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Panai Hilir dan dijatuhi disiplin berat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Sindikat Pencuri Besi Rel PTPN IV Ditahan Polsek Panai Tengah

Penjatuhan sanksi berat terhadap SA, diduga terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap delapan guru honor di Labuhanbatu dengan modus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di SMAN 2 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang sudah dilaporkan di Mapolres Labuhanbatu oleh korban dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) bernomor: LP/B/168/II/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU dugaan penipuan dan atau penggelapan nominal uang senilai Rp10 juta. Dengan alat bukti screenshot bukti transfer BRIMobile.

BACA JUGA  Tiga Institusi Hukum Sepakat Gunakan UU No 39/2014 Untuk Pelaku Kejahatan Perkebunan

Anehnya, walaupun sudah dibebas tugaskan dari jabatannya, diduga SA masih menarik dana BOS SMAN 1 Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:32 WIB