Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 2 pelaku penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM dari lokasi persembunyiannya di Sumatera Barat pada 6 Februari 2025 kemarin.
Keduanya DW (58) warga Padang Palak Kelurahan Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan AB (50) warga Belakang Jorong Sienok Indah Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Peristiwa penipuan dan pencurian itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB di gerai ATM Mandiri SPBU Jalan Riau Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.
Saat itu korban, Usman Lumbanbatu (61) warga Jalan Karya Gg Rela Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Riau hendak menarik uang di ATM Mandiri. Namun ternyata kartu ATMnya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku yang berada di dekat korban langsung berpura pura menawarkan bantuan.
Pelaku meminta korban untuk menempelkan kartu ATM di mesin dan memintanya menekan nomor pin. Tapi ternyata tetap tidak bisa transaksi. Saat memasukan nomor pin, pelaku mengingatnya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.
Karena tidak juga berhasil, korban kemudian pergi ke gerai ATM lain di Jalan Riau. Saat dicek, ternyata kartu ATM yang dipakainya sudah terblokir. Hingga akhirnya ia ke kantor Bank Mandiri dan mengetahui kalau ATM nya telah ditukar. Saat rekeningnya dicek ternyata saldonya telah berkurang Rp20.094.000.
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang mendapat laporan ini segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M.Rizqi Indra Setiawan mendapat informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Tim segera ke Sumatera Barat memburu tersangka DW yang diketahui sedang berada di Parit Lubang Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman Timur. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berkordinasi dengan Opsnal Polsek Tigo Nagari hingga akhirnya berhasil meringkus DW pada Kamis (6/2/2025).
Kepada petugas tersangka DW mengaku melakukan aksi itu bersama rekannya, AB sehingga tim segera memburu AB yang saat itu berada di Reselemen Malampak Kecamatan Tiga Nagari Kabupaten Pasaman Timur.
Kedua tersangka dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 18 kartu ATM berbagai bank,
1 kotak Tusuk Gigi, Spidol dan ponsel
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Situmorang
Editor : Aqila









