Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM dari Lokasi Persembunyiannya di Sumbar

- Editorial Team

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 2 pelaku penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM dari lokasi persembunyiannya di Sumatera Barat pada 6 Februari 2025 kemarin.

Keduanya DW (58) warga Padang Palak Kelurahan Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan AB (50) warga Belakang Jorong Sienok Indah Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Peristiwa penipuan dan pencurian itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB di gerai ATM Mandiri SPBU Jalan Riau Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.

Saat itu korban, Usman Lumbanbatu (61) warga Jalan Karya Gg Rela Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Riau hendak menarik uang di ATM Mandiri. Namun ternyata kartu ATMnya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku yang berada di dekat korban langsung berpura pura menawarkan bantuan.

BACA JUGA  Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Pil Ekstasi

Pelaku meminta korban untuk menempelkan kartu ATM di mesin dan memintanya menekan nomor pin. Tapi ternyata tetap tidak bisa transaksi. Saat memasukan nomor pin, pelaku mengingatnya.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.

Karena tidak juga berhasil, korban kemudian pergi ke gerai ATM lain di Jalan Riau. Saat dicek, ternyata kartu ATM yang dipakainya sudah terblokir. Hingga akhirnya ia ke kantor Bank Mandiri dan mengetahui kalau ATM nya telah ditukar. Saat rekeningnya dicek ternyata saldonya telah berkurang Rp20.094.000.

BACA JUGA  Mantan Menantu Diduga Dalang Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang mendapat laporan ini segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M.Rizqi Indra Setiawan mendapat informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Tim segera ke Sumatera Barat memburu tersangka DW yang diketahui sedang berada di Parit Lubang Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman Timur. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berkordinasi dengan Opsnal Polsek Tigo Nagari hingga akhirnya berhasil meringkus DW pada Kamis (6/2/2025).

Kepada petugas tersangka DW mengaku melakukan aksi itu bersama rekannya, AB sehingga tim segera memburu AB yang saat itu berada di Reselemen Malampak Kecamatan Tiga Nagari Kabupaten Pasaman Timur.

BACA JUGA  Sempat Kejar-kejaran, Bandar Sabu Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kedua tersangka dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 18 kartu ATM berbagai bank,
1 kotak Tusuk Gigi, Spidol dan ponsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Penulis : Situmorang

Editor : Aqila

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru