Edarkan Sabu, Polres Karo Ringkus Seorang Pria di Berastagi

- Editorial Team

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Keluraha. Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada Selasa (6/02/2024) pukul 14.00 WIB.

Pelaku inisial HAG (43), diamankan dengan dengan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di sekitar Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.

BACA JUGA  Ketua Golkar Sumut Dukung Pengungsi Sinabung Kembangkan Siosar jadi Destinasi Wisata

“Langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga menangkap HAG di Jalan Perwira Berastagi”, kata Henri, Jumat (9/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan HAG, langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat ia tinggal di Jalan Kenanga. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang terletak dibawah tempat tidur HAG.

Barang bukti lain yakni 22 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, yang kesemuanya beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam plastik assoy warna hijau.

BACA JUGA  Tegas! 3 Personil Polres Bone Dipecat Karena Narkoba

“Hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan diedar kembali”, tambah Kasat.

Uang tunai sebesar Rp400 ribu milik HAG yang diduga kuat uang hasil penjualan narkoba juga turut diamankan darinya.

“Saat penangkapan HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya”, kata Kasat.

Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat AKP Henry.

BACA JUGA  Terima 3 Ton Jeruk, Jokowi Berencana Kunjungi Liang Melas Datas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB