Terlibat Penyaluran KUR Fiktif, Mantan Kepala Unit Bank BRI Ditetapkan Tersangka

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

WP (56), mantan Kepala Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.

WP disangkakan dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2022, senilai Rp2.443.675.922,-.

“Selain WP, satu tersangka lagi, berinisial TAS (36), selaku mantri. Terhadap WP kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II Tanjung Balai,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Intel H Manurung SH dan Kasipidsus Chandra Syahputra SH, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA  BRI Cabang Balige Sosialisasi Literasi Keuangan dan Digital pada Nasabah Mekar

“Tersangka TAS kita rencanakan pemanggilan ulang. Karena saat kita panggil tersangka tidak datang,” tambah Kajari Asahan.

Disinggung proses pengajuan KUR Fiktif, Kasipidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH mengatakan, dengan modus bantuan dari Pemerintah.

“Para tersangka meminta KTP kepada masyarakat, dengan alasan mau dapat bantuan dari Pemerintah. Dari awal proses pengajuan, masyarakat (debitur) ini tidak dilibatkan, semua prosesnya mereka (tersangka). Ada 38 debitur,” ungkap Chandra.

BACA JUGA  Korupsi Pajak, Kejati Kalbar Tahan Mantan Staf Badan Pendapatan Daerah

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” akhir Chandra dalam Konfrensi Pers di Aula Kejari Asahan. (Gondrong)

BACA JUGA  Korupsi Pembangunan Terminal, Staf Dinas Perhubungan Ditahan Kejari Kapuas Hulu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!