Terlibat Penyaluran KUR Fiktif, Mantan Kepala Unit Bank BRI Ditetapkan Tersangka

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

WP (56), mantan Kepala Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.

WP disangkakan dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2022, senilai Rp2.443.675.922,-.

“Selain WP, satu tersangka lagi, berinisial TAS (36), selaku mantri. Terhadap WP kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II Tanjung Balai,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Intel H Manurung SH dan Kasipidsus Chandra Syahputra SH, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA  Kasus Korupsi DD, Kejari Tobasa Kembalikan Kerugian Negara Rp174 Juta

“Tersangka TAS kita rencanakan pemanggilan ulang. Karena saat kita panggil tersangka tidak datang,” tambah Kajari Asahan.

Disinggung proses pengajuan KUR Fiktif, Kasipidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH mengatakan, dengan modus bantuan dari Pemerintah.

“Para tersangka meminta KTP kepada masyarakat, dengan alasan mau dapat bantuan dari Pemerintah. Dari awal proses pengajuan, masyarakat (debitur) ini tidak dilibatkan, semua prosesnya mereka (tersangka). Ada 38 debitur,” ungkap Chandra.

BACA JUGA  Polres Gowa Terima Bantuan Mobil Ambulance dari BRI Peduli

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” akhir Chandra dalam Konfrensi Pers di Aula Kejari Asahan. (Gondrong)

BACA JUGA  Kejari Landak Periksa Kadis Kesehatan Terkait Pengadaan Alkes RS Pratama

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru