Asahan, TRIBRATA TV
WP (56), mantan Kepala Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.
WP disangkakan dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2022, senilai Rp2.443.675.922,-.
“Selain WP, satu tersangka lagi, berinisial TAS (36), selaku mantri. Terhadap WP kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II Tanjung Balai,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Intel H Manurung SH dan Kasipidsus Chandra Syahputra SH, Selasa (9/12/2025).
“Tersangka TAS kita rencanakan pemanggilan ulang. Karena saat kita panggil tersangka tidak datang,” tambah Kajari Asahan.
Disinggung proses pengajuan KUR Fiktif, Kasipidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH mengatakan, dengan modus bantuan dari Pemerintah.
“Para tersangka meminta KTP kepada masyarakat, dengan alasan mau dapat bantuan dari Pemerintah. Dari awal proses pengajuan, masyarakat (debitur) ini tidak dilibatkan, semua prosesnya mereka (tersangka). Ada 38 debitur,” ungkap Chandra.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” akhir Chandra dalam Konfrensi Pers di Aula Kejari Asahan. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








