Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk sejumlah agen dan pemain judi toto gelap (Togel) dan Chip Higgs Domino.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, kronologis penangkapan. Pada Senin (17/10/2022) lalu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai kopi komplek terminal bus Kota Lhokseumawe terjadi praktik perjudian.
Setelah menerima informasi itu, lanjut Kapolres, tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku togel yang berjumlah empat orang, yakni AYM (48) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel, IM (52) warga Kecamatan Banda Sakti, S alias B (52) warga Kabupaten Bireuen dan H (45) warga Kecamatan Muara Dua.
“Tersangka IM, S alias B dan H merupakan pemain judi Togel. Selain itu, personel juga menggeledah dan menemukan barang bukti berupa tiga unit Hp, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp2,322 juta,” ujarnya.
Selain mengungkap praktik perjudian Togel, kata AKBP Henki Ismanto, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (20/10/2022) juga berhasil meringkus agen Chiip Higgs Domino. Saat itu, personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara terjadi praktik perjudian jenis Chip Higgs Domino.
“Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen Chip Higgs Domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu, tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong. Adapun barang bukti yang di sita, satu unit Hp dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp1,6 juta,” pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp3.922,000.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” jelas AKBP Henki Ismanto. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









