Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan P Bin Ramli (22) karena mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Medan. Pelaku diamankan setelah aparat desa dan orang tua korban membawanya ke kantor polisi pada Minggu (7/11/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Selasa (8/11/2021) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan RN (36) ibu kandung dari korban UH (15).
Kejadian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu RN merasa curiga setelah mengecek isi chatingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seorang lelaki.
Dengan nada tinggi, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB diajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, korban telah dicabuli pelaku saat dilahan kebun sawit itu. Mendengar pengakuan dari anaknya, RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.
Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, akhirnya dilakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan. Ketika diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban.
Sementara barang bukti yang diamankan ponsel merk VIVO Y12, ponsel merk samsung Galaxy J4, baju tidur lengan pendek serta sepeda motor merk Yamaha V-ixion tanpa Nopol turut diamankan. (Bliser/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








