Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencabulan

- Editorial Team

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan P Bin Ramli (22) karena mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Medan. Pelaku diamankan setelah aparat desa dan orang tua korban membawanya ke kantor polisi pada Minggu (7/11/2021).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Selasa (8/11/2021) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan RN (36) ibu kandung dari korban UH (15).

Kejadian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu RN merasa curiga setelah mengecek isi chatingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seorang lelaki.

BACA JUGA  Mencuri Iphone di Tanjungbalai, Warga Asahan Diringkus

Dengan nada tinggi, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB diajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, korban telah dicabuli pelaku saat dilahan kebun sawit itu. Mendengar pengakuan dari anaknya, RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.

BACA JUGA  Rekam Mesum Pakai Tik Tok, Para Remaja Ini Ditangkap Polisi

Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, akhirnya dilakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan. Ketika diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Sementara barang bukti yang diamankan ponsel merk VIVO Y12, ponsel merk samsung Galaxy J4, baju tidur lengan pendek serta sepeda motor merk Yamaha V-ixion tanpa Nopol turut diamankan. (Bliser/r)

BACA JUGA  Kurir Sabu Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru