Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencabulan

- Editorial Team

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan P Bin Ramli (22) karena mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Medan. Pelaku diamankan setelah aparat desa dan orang tua korban membawanya ke kantor polisi pada Minggu (7/11/2021).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Selasa (8/11/2021) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan RN (36) ibu kandung dari korban UH (15).

Kejadian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu RN merasa curiga setelah mengecek isi chatingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seorang lelaki.

BACA JUGA  Viral, Video Detik-detik Penangkapan Bandar Sabu di Jalan Raya oleh Polda Riau

Dengan nada tinggi, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB diajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, korban telah dicabuli pelaku saat dilahan kebun sawit itu. Mendengar pengakuan dari anaknya, RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.

BACA JUGA  Pencuri Buah Sawit Diantar Sekuriti ke Kantor Polisi

Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, akhirnya dilakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan. Ketika diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Sementara barang bukti yang diamankan ponsel merk VIVO Y12, ponsel merk samsung Galaxy J4, baju tidur lengan pendek serta sepeda motor merk Yamaha V-ixion tanpa Nopol turut diamankan. (Bliser/r)

BACA JUGA  Pelaku Narkoba Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru