Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencabulan

- Editorial Team

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan P Bin Ramli (22) karena mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Medan. Pelaku diamankan setelah aparat desa dan orang tua korban membawanya ke kantor polisi pada Minggu (7/11/2021).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Selasa (8/11/2021) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan RN (36) ibu kandung dari korban UH (15).

Kejadian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu RN merasa curiga setelah mengecek isi chatingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seorang lelaki.

BACA JUGA  Poldasu Ungkap Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, 2 Dokter Ditangkap

Dengan nada tinggi, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB diajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, korban telah dicabuli pelaku saat dilahan kebun sawit itu. Mendengar pengakuan dari anaknya, RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.

BACA JUGA  Pencuri Meteran Air Tertangkap Basah, 13 Meteran Air Ditemukan di Bagasi Sepeda Motor

Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, akhirnya dilakukan pencarian pelaku dan berhasil diamankan. Ketika diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban.

Sementara barang bukti yang diamankan ponsel merk VIVO Y12, ponsel merk samsung Galaxy J4, baju tidur lengan pendek serta sepeda motor merk Yamaha V-ixion tanpa Nopol turut diamankan. (Bliser/r)

BACA JUGA  Polres Siak Tangkap Kawanan Pencuri Sapi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!