Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, pada Rabu lalu, (6/11/2024). Diketahui pelaku berinisial TIAD (31) yang merupakan warga Aceh ditangkap disebuah penginapan di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Polsek Rambutan menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika didaerah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Sabtu (9/11/2024), menerangkan dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu 0,32 gram, dan barang bukti lainnya serta satu buah tas ransel warna coklat.
“Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan masih dilakukan pengembangan dalam kasus ini”, ucap Kasi Humas.
Menurutnya, jajaran Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk mengikis habis penyalahgunaan narkoba dan memastikan langkah tegas terhadap para pelaku.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









