Pesta Sabu, Satu Therapis dan 3 Pria Ditangkap dari Kamar Kost

- Editorial Team

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Meski bulan puasa, tak menyurutkan wanita yang bekerja sebagai therapist ini untuk menggelar pesta. Saat berpesta itulah dia diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng dalam kamar kos.

Ia diamankan bersama 3 pria sekaligus. Pesta yang digelar yakni menikmati serbuk putih haram jenis sabu-sabu.

Wanita itu bernama, Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya. Sementara tiga prianya yakni, Trie Dede (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, Wawan Miftach (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.

Mereka digrebek polisi setelah Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya, tempat kos salah satu pelaku.

BACA JUGA  Polantas Sidoarjo Asuh Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

“Pada Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim menangkap dan menggeledah di lantai 3 kamar kost No 17 Surabaya Jalan Kedung Anyar Gg I Surabaya,” kata Iptu Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Minggu (2/5/2021).

Dalam kamar kos, saat itu ada 4 orang, ketika digledah ditemukan 1 plastik kecil yang berisi 2 poket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.

“Dua paket itu dengan berat keseluruhan adalah 0,48 gram dan pembungkusnya di tas selempang biru dengan isi 1 dompet yang berisi 5 pipet kaca, 2 diantara pipet kaca itu masih berisi serbuk kristal putih sabu,” tambah Sutrisno.

BACA JUGA  Video: Manager dan Pegawai Kimia Farma Tersangka Daur Ulang Alat Tes Antigen

Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah tumbangan elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poketan plastik yang diakui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.

Kemudian tersangka Angga yang berada di lantai 3 kost, ditemukan lagi seperangkat alat hisap serta 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poketan kecil milik Angga yang sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Genteng Surabaya guna proses penyidikan. Keempatnya kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Redho)

BACA JUGA  Undercover Buy, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Penjual Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB