Curi Ikan, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

KRI Kerambit-627 menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli. Pada minggu pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.

BACA JUGA  Dua Pekan Diburu, Paman Pembunuh Ponakan Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “S” serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar.

Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “Z” dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal.

Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda ‘PK’ dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

BACA JUGA  Polres Kayong Utara Ringkus Pencabul Anak Bawah Umur

Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, mengatakan KRI Kerambit-627 saat itu sedang patroli dan menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.

Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal fishing,” lanjutnya.

Menurutnya, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut.

“Saat ini ketiga kapal sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan,” pungkas Pangkoarmada I.

Nakhoda dan para ABK dikenakan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Buron 7 Bulan, Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran Ditangkap Jaksa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB