Disperindag ESDM Minta CV BAS Hentikan Kegiatan, LHK Akan Tinjau Lokasi

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dengan menggunakan kendaraan angkutan kota atau angkot, Marhaeni Kristina dan keluarga mendatangi kantor Dinas di Kota Medan.

Sambil memakai kursi roda yang dipapah anak menantunya, Marhaeni menuntut agar mencabut izin perusahaan CV. BAS yang telah menguasai lahan seluas 8.5 hektar miliknya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap mengatakan akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk meninjau langsung lokasi lahan milik Marhaeni Kristina.

Kata Zainuddin, pihaknya juga akan menangani hal ini yang diduga melakukan pengrusakan maupun pencemaran lingkungan hidup seperti yang disampaikan Marhaeni Kristina dan keluarga.

“Kami akan buat nota dinas dan segera disampaikan ke pimpinan serta meninjau ke lapangan untuk kroschek langsung bagaimana kondisi sebenarnya,” ungkap Zainuddin Harahap saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang pertemuan Dinas LHK, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA  Pemilik Lahan Bandara Hasanuddin Belum Terima Ganti Rugi, Ahli Waris Resah Menunggu Kepastian

Dia menyebut akan mendatangi kediaman Marhaeni Kristina meminta keterangan dan BAP sebagai dasar penguatan pihak keluarga kegiatan yang dilakukan CV. BAS ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas.

“Besok atau lusa kami harus kerumah tidak apa-apa kita mintai keterangan, kita BAP dan tanda tangan. Itu juga sebagai dasar pihak keluarga terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas,” janji Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin juga berjanji akan menyampaikan tuntutan Marhaeni Kristina dan keluarga kepada pimpinannya terkait peninjauan kembali izin rekomendasi atau persetujuan yang dikeluarkan Dinas LHK kepada CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS).

“Saya akan menyampaikan ke pimpinan sesuai dengan tuntutan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap izin rekomendasi persetujuan lingkungan tersebut, mengingat dari pihak keluarga sudah menyurati dinas sebelum terbit akan dilaporkan ke kepala dinas dengan saran untuk peninjauan kembali izin rekomendasi tersebut,” pungkas dia menanggapi.

Kembali dia menegaskan akan meninjau ulang ke lapangan atau lokasi atas izin yang dikeluarkan oleh dinas, dan semoga apa yang disampaikan masyarakat dapat terealisasi.

BACA JUGA  50 Hektar Hutan Rawa Rusak, Warga Desa Sridamai Muba Akan Lapor ke Pihak Berwenang

Tim Terpadu Akan Tinjau Lokasi Tambang CV. BAS
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Sumatera Utara Mulyadi Simatupang, melalui Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing, saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga diruang rapat mengatakan pihaknya pekan depan akan turun ke lokasi membawa tim terpadu, sekaligus meninjau ulang sesuai tuntutan masyarakat terkait izin rekomendasi perusahaan tersebut.

Dihadapan Marhaeni, August juga menelepon langsung Direktur CV. Berkat Anugerah Sejati, Robert Lumban Tobing meminta agar seluruh kegiatan perusahaannya dapat dihentikan sementara karena ada masyarakat yang keberatan atas kegiatan tersebut.

“Minggu depan kami dan tim terpadu Pemprov Sumut akan turun lokasi untuk meninjau tambang batuan tersebut,” janjinya kepada Marhaeni Kristina.

Sebelumnya, Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat mendatangi tiga kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA  Minibus "Terbang" di Atas Teras Rumah Warga Langkat

Marhaeni menegaskan penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru