Musi Banyuasin, TRIBRATA TV
Sejumlah warga Desa Sridamai Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel akan melaporkan kerusakan hutan rawa di wilayah mereka ke pihak-pihak berwenang. Setidaknya saat ini kerusakan hutan rawa telah mencapai luas 50 hektar.
Menurut warga kerusakan hutan rawa itu akan berdampak langsung pada mereka, seperti degradasi lingkungan, pencemaran air dan perusakan habitat setempat.
“Kami sangat berharap pihak yang berwenang memberi respons cepat, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” kata seorang warga, Sabtu (27/12/2025).
Laporan ini menurutnya, tidak hanya untuk memperbaiki situasi yang ada, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat kalau pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi dalam yurisdiksi Indonesia.
Informasi yang didapat, salah seorang yang membeli lahan kawasan itu berinisial JN, warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Kabarnya, ia bersama 19 warga lainnya membeli lahan itu dari 15 warga, salah satunya berinisial Tm yang diketahui merupakan warga Babat Supat. (tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









