Sindikat Curanmor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua pelaku sindikat curanmor yang juga target operasi (TO) tumbang ditembak petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku itu masing – masing Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan.

“Keduanya masuk TO polisi yang melawan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Satgas tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

BACA JUGA  Diburu Dua Pekan, Kancil Berhasil Ditangkap Polisi

Kemudian Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial GP alias G hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA.

Tim kembali melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Polres Nias Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Tim lanjut melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara, ” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Pencuri Mobil yang Viral Ditangkap Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB