Gara-gara Bereng, Dua Preman Aniaya Polisi

- Editorial Team

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Hanya gara-gara “bereng” (lirikan) dua preman menganiaya seorang anggota Polri, Usman Dalwi Batubara (22) dengan menggunakan batubata.

Akibat penganiayaan tersebut, warga Jalan Mawar, Medan Polonia ini mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar.

Informasi yang berhasil dihimpun peristiwa pengeroyokan itu terjadi Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepedamotor berhenti di depan sebuah warung untuk membeli rokok.

BACA JUGA  4 Pencuri Tiang Fiber Optik Ditangkap Massa

Tidak disengaja korban memandang wajah pelaku yang sedang nongkrong di depan warung tersebut, namun spontan pelaku membentak korban. “Woi apa mata kau, gak sor kau!“ bentak pelaku.

Korban yang mendengar dirinya dibentak hanya diam, dan tidak membalas namun pelaku semakin panas. Selanjutnya korban pun disuruh turun dari sepedamotornya pelaku. Begitu turun, langsung korban disambut dengan pukulan oleh kedua pelaku dengan menggunakan batubata.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor di RSU Kumpulan Pane, Oknum Honorer Ditangkap

Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pelaku Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), keduanya warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Medan Johor sudah diamankan.

“Atas perbuatan pengeroyokan keduanya terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (8/7/2021). (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Pembinaan Mental, Tahanan Polsek Medan Baru Sholat Jumat Berjamaah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru