Asahan, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Efi Irwansyah Pane M.KM menyambut baik kehadiran NGO Demokrassi (Demokrasi Sumberdaya Insani) di Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan Efi usai menerima audensi NGO Demokrassi Asahan, dipimpin Direktur M. Yusup Daulay beserta pengurus lainnya, Selasa (25/02/2025).
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran saudara-saudara dalam lembaga ini. Meski sudah tidak aktif lagi sebagai penyelenggara pemilu, tapi saudara-saudara masih mau “mewakafkan” ilmu soal kepemiluan bagi masyarakat,” ucap Efi di awal.
“Sebagai seorang pimpinan Lembaga DPRD Asahan sekaligus politikus Partai, saya siap mendukung dan menerima masukan yang positif. Segera lengkapi identitas lembaga saudara-saudara,” akhir Efi.
Mewakili pengurus, M Yusuf Daulay mengatakan, adapun latar belakang dari terbentuknya NGO Demokrassi ini adalah agar kualitas pembangunan demokrasi dan sistem kepemiluan bisa berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, kehadiran NGO Demokrassi didasari keprihatinan terkait rendahnya partisipatif masyarakat Asahan dalam Pemilu di Asahan tahun 2024 lalu.
“Sama-sama kita ketahui partisipasi masyarakat dalam Pilpres, Pileg, Pilgub sudah dan Pilkada di Asahan lalu sangat rendah. Tanggungjawab ini bukan hanya ada pada penyelenggara, tapi Pemerintah dan Partai Politik juga punya andil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam Pemilu,” terang Yusuf.
“Kami mohon agar dalam pembahasan terkait kepemiluan di Kabupaten Asahan, salah satunya terkait Pilkades di Asahan yang akan dilaksanakan sebentar lagi, kami diikut sertakan di dalamnya. Karena kami liat masih ada poin-poin yang perlu diperbaiki atau bahkan dihilangkan. Untuk legalitas diri lembaga, sudah kami lakukan,” akhirnya.
Usai bertukar pikiran dan masukan yang positif, pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









