Polda Riau Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Palsu, Pelaku Dijerat UU Kesehatan

- Editorial Team

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau membongkar peredaran pil Ekstasi palsu dengan menangkap 3 pelaku. Ketiganya dijerat atas tindak pidana UU Kesehatan.

Pengungkapan ini berawal dari ketika polisi mendapat informasi soal peredaran pil Ekstasi palsu pada Rabu (3/7/2024) malam.

Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang kemudian menyelidiki informasi itu dan menyisir sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru.

Tak lama tim melihat terduga sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir jalan Sudirman. Tim langsung mengamankan dua orang terduga, NAA (35) dan AY (32) dan menemukan sejumlah pil yang disimpan di dalam saku celana AY.

BACA JUGA  Dukung Program JALUR, Ditpolairud dan Biddokkes Polda Riau Gelar Bakti Sosial

Tim juga menemukan barang bukti pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik AY.

Berdasarkan pengakuan dari terduga NAA, pil tersebut didapatkan dari YA (33) sehingga tim melakukan pengembangan dengan memburu YA.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning

Malam itu juga tim menangkap YA yang sedang berada dirumahnya di Jalan Duyung Gg. Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari dalam rumahnya tim mengamankan alat – alat untuk membuat pil . Kemudian para terduga pelaku beserta barang bukti
24 butir pil dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Bersama Satpol PP, Polsek Payung Sekaki Tertibkan Warung Remang-remang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru