Pekanbaru, TRIBRATA TV
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau membongkar peredaran pil Ekstasi palsu dengan menangkap 3 pelaku. Ketiganya dijerat atas tindak pidana UU Kesehatan.
Pengungkapan ini berawal dari ketika polisi mendapat informasi soal peredaran pil Ekstasi palsu pada Rabu (3/7/2024) malam.
Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang kemudian menyelidiki informasi itu dan menyisir sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru.
Tak lama tim melihat terduga sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir jalan Sudirman. Tim langsung mengamankan dua orang terduga, NAA (35) dan AY (32) dan menemukan sejumlah pil yang disimpan di dalam saku celana AY.
Tim juga menemukan barang bukti pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik AY.
Berdasarkan pengakuan dari terduga NAA, pil tersebut didapatkan dari YA (33) sehingga tim melakukan pengembangan dengan memburu YA.
Malam itu juga tim menangkap YA yang sedang berada dirumahnya di Jalan Duyung Gg. Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari dalam rumahnya tim mengamankan alat – alat untuk membuat pil . Kemudian para terduga pelaku beserta barang bukti
24 butir pil dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









