Banjarmasin, TRIBRATA TV
Polresta Banjarmasin memusnahkan belasan ribu pil Ekstasi dan serbuk Ekstasi serta 226 gram Sabu. Narkotika ini senilai Rp7,4 miliar.
“Kita musnahkan barang bukti narkoba sebanyak 13.695 Ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi dan sabu-sabu 226,1 gram hasil ungkap kasus periode bulan Februari hingga April 2024,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, Kamis (18/4/2024) siang.
Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan 17.529 jiwa dari bahaya narkotika dan bernilai Rp7.408.487.500.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ucap Kapolresta.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan air dan narkotika lalu di blender yang disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan.
Barang bukti ini terdiri dari 17 laporan yang diantaranya 13 kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkap Sat Polairud.
Total ada 19 tersangka diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan. Dari para tersangka, 5 diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta 3 orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









