Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat

- Editorial Team

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, TRIBRATA TV

Apa yang dialami Endang, warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri menjadi potret buram pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Selama hampir dua tahun, Endang harus bolak-balik mendatangi Balai Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun tak kunjung mendapatkan kepastian.

Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, termasuk pengurusan Akta Kelahiran anaknya dan kelengkapan administrasi pendidikan.

Permasalahan bermula ketika Endang mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya, Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang.

Setelah itu, Yakub yang berasal dari Jakarta telah melengkapi persyaratan berupa surat pindah untuk masuk ke administrasi kependudukan Desa Temboro.

Namun proses yang semestinya berjalan administratif justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

Setiap kali menanyakan perkembangan berkas, Endang mengaku selalu mendapat jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”.

Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab secara administrasi kependudukan, warga tercecer umumnya merujuk pada penduduk yang belum pernah melakukan perekaman data atau belum memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sementara Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta.

Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus Akta Kelahiran anak bungsunya. Bahkan pada Februari 2026 lalu, karena kebutuhan mendesak untuk administrasi sekolah anak, Endang hanya diberikan draft KK yang belum dilengkapi barcode resmi.

BACA JUGA  Jemput Bola Disdukcapil Taput, Siswa SMUN 1 Garoga Rekam dan Cetak KTP-el di Sekolah

Lebih ironis lagi, dalam draft tersebut data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal perubahan agama menjadi Islam telah diajukan sebelumnya.

Merasa ada kejanggalan dalam proses pelayanan tersebut, Khanza, jurnalis Tribuncakranews.com yang juga pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), melakukan penelusuran dan klarifikasi membantu warga memperoleh kejelasan atas hak administrasinya.

Upaya tersebut diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri. Namun persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk dikomunikasikan dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

Khanza kemudian menghubungi anggota DPRD Wonogiri, Supri. Menariknya, Supri justru mengakui bahwa komunikasi dengan Pemerintah Desa Temboro selama ini tidak selalu berjalan lancar.

“Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri saat dihubungi.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Balai Desa Temboro. Di lokasi, Khanza mengaku menerima informasi yang berbeda-beda dari sejumlah perangkat desa. Hingga akhirnya seorang pegawai menyampaikan bahwa KK milik Endang sebenarnya sudah selesai dan telah diambil oleh Ketua RW setempat.

Informasi itu langsung ditelusuri. Ketua RW, Slamet Riyadi, yang ditemui Khanza justru mengaku tidak pernah menerima maupun mengambil KK atas nama Endang.

Merasa informasi tersebut perlu diluruskan, Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Balai Desa Temboro.
Yang menarik, sesaat setelah keduanya tiba di kantor desa, berkas yang sebelumnya disebut telah diambil oleh Ketua RW justru ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa.

BACA JUGA  Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disdukcapil

Temuan itu mendorong Khanza membawa berkas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil penelusuran di Disdukcapil mengungkap fakta lain. Dokumen KK atas nama Endang ternyata telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026.

Namun hingga berbulan-bulan kemudian, berkas tersebut belum pernah dikirimkan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Disdukcapil juga menjelaskan bahwa masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas tetap harus dikembalikan ke pemerintah desa untuk proses lanjutan sebelum KK dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan.

Tanpa menunda waktu, berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Balai Desa Temboro agar proses administrasi yang selama ini tertunda dapat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi kejadian tersebut, Supri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat Karangtengah untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.

“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.

Keprihatinan juga disampaikan Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus. Menurutnya, kasus yang dialami Endang seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Usai Menikah Ketua MK Anwar Usman - Idayati Dapat KTP EL Baru

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini harus menjadi evaluasi bagi semua perangkat bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya benar-benar dikedepankan. Jangan sampai masyarakat terhalang hak-haknya hanya karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi pelayanan,” tegas Triantotus.

Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilayani secara cepat, jelas, dan transparan. Keterlambatan pelayanan bukan hanya berdampak pada dokumen kependudukan, tetapi juga dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan publik, dan berbagai hak sipil lainnya.

Kasus Endang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Ketika sebuah dokumen kependudukan tertunda selama bertahun-tahun tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya selembar berkas, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. (Yadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Puluhan Tokoh Pemuda Madusari Tuntut Realisasi Pembangunan Lapangan Terdampak Proyek KDMP
Heboh Curanmor di Polanharjo Klaten, Anak Korban Sempat Dibawa Pelaku
Motif Kematian Bilqis di Sragen Masih Misteri, Polisi Perkuat Penyelidikan dan Olah TKP Berulang
Wanita 56 Tahun Jatuh Saat Turun dari Kereta di Stasiun Klaten, KAI Beri Penjelasan
Trans Jateng Gelangmanggung Mulai Beroperasi Agustus 2027, Layani Temanggung hingga Magelang
ODGJ Mengamuk di Kertek Wonosobo, Polisi Evakuasi Pasien Usai Laporan Call Center 110
Kecelakaan di Delanggu Klaten, Pemotor Perempuan Meninggal Dunia Ditabrak Gran Max
2.570 Lampion Terangi Langit Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Harapan dalam Puncak Waisak 2570 BE

Berita Lainnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:45 WIB

Puluhan Tokoh Pemuda Madusari Tuntut Realisasi Pembangunan Lapangan Terdampak Proyek KDMP

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:51 WIB

Heboh Curanmor di Polanharjo Klaten, Anak Korban Sempat Dibawa Pelaku

Senin, 8 Juni 2026 - 13:05 WIB

Motif Kematian Bilqis di Sragen Masih Misteri, Polisi Perkuat Penyelidikan dan Olah TKP Berulang

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wanita 56 Tahun Jatuh Saat Turun dari Kereta di Stasiun Klaten, KAI Beri Penjelasan

Berita Terbaru