Dugaan Maladministrasi Nama Kades Bontosunggu, Lembaga Elhan-RI Desak DPRD Takalar Segera RDP

- Editorial Team

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Polemik mengenai legalitas identitas Kepala Desa (Kades) Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) mendesak DPRD Takalar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan perubahan nama Kades terpilih yaitu Hadija, yang dinilai cacat administrasi.

Kadiv Investigasi Elhan-RI, Hasbuddin Dg Toro, Selasa (31/03/2026), mendesak kepastian jadwal RDP sejak permohonan diajukan pada 2 Maret 2026 lalu. Elhan-RI mempersoalkan perubahan identitas nama dari “Nurlia” menjadi “Hadija” yang diduga dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan Negeri Takalar.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kades Bontosunggu, Ibu Hadija, menjelaskan perubahan nama tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dokumen kependudukan dengan dokumen pendidikan.

BACA JUGA  Pangdam XIV/Hasanuddin dan Bupati Takalar Resmikan Ground Breaking Koperasi Merah Putih di Canrego

​”Awalnya itu nama panggilan sehari-hari (Nurlia) yang masuk ke KTP. Namun, saat masuk tahapan Pilkades, identitas diubah secara menyeluruh oleh Discapil Takalar berdasarkan Ijazah dan Buku Nikah. Memang tidak melalui pengadilan,” ungkap Hadija.

​Ia juga menegaskan persoalan ini sebelumnya telah diklarifikasi di Mapolres Takalar. “Kami sudah diperiksa di Polres dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan dokumen seperti isu-isu yang beredar selama ini,” tambahnya.

Namun, Hasbuddin Dg Toro, menegaskan secara hukum, perubahan identitas pada dokumen negara seharusnya melalui mekanisme persidangan.

​”Perubahan data tanpa melalui persidangan patut diduga cacat administrasi dan memiliki implikasi hukum serius bagi jabatan publik. Tujuan RDP ini adalah untuk menguji keabsahan prosedur tersebut secara transparan,” tegas Hasbuddin.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Saban, mengakui adanya hambatan administratif dalam pelaksanaan RDP. Ia menyebut pihak DPRD sempat meminta surat permohonan kedua untuk melengkapi poin-poin yang kurang pada surat pertama.

BACA JUGA  Wabup Takalar Susul Bupati Mengikuti Retreat di Akmil Magelang

​”Kami akan melakukan rapat dengan Dukcapil Takalar pada tanggal (13-15 April) terkait dari beberapa hal, Meski Ketua Elhan-RI, Mirwan.,SH.,MH menolak mengirimkan surat permohonan kedua, kami tetap menghargai sikap tersebut,” jelas Ahmad Saban.

​Ia memastikan proses di DPRD akan terus berjalan. “DPRD tetap akan melanjutkan agenda ini dan akan mengundang pihak Elhan-RI untuk memberikan keterangan lebih lanjut, setelah hasil dari Discapil,” tutup Ahmad Saban. (Johanas Del)

BACA JUGA  Tanpa Plank, Proyek Rehab dan Pembangunan SMPN 6 Polongbangkeng Utara Diduga Asal Jadi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!