Takalar, TRIBRATA TV
Polemik mengenai legalitas identitas Kepala Desa (Kades) Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) mendesak DPRD Takalar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan perubahan nama Kades terpilih yaitu Hadija, yang dinilai cacat administrasi.
Kadiv Investigasi Elhan-RI, Hasbuddin Dg Toro, Selasa (31/03/2026), mendesak kepastian jadwal RDP sejak permohonan diajukan pada 2 Maret 2026 lalu. Elhan-RI mempersoalkan perubahan identitas nama dari “Nurlia” menjadi “Hadija” yang diduga dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan Negeri Takalar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kades Bontosunggu, Ibu Hadija, menjelaskan perubahan nama tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dokumen kependudukan dengan dokumen pendidikan.
”Awalnya itu nama panggilan sehari-hari (Nurlia) yang masuk ke KTP. Namun, saat masuk tahapan Pilkades, identitas diubah secara menyeluruh oleh Discapil Takalar berdasarkan Ijazah dan Buku Nikah. Memang tidak melalui pengadilan,” ungkap Hadija.
Ia juga menegaskan persoalan ini sebelumnya telah diklarifikasi di Mapolres Takalar. “Kami sudah diperiksa di Polres dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan dokumen seperti isu-isu yang beredar selama ini,” tambahnya.
Namun, Hasbuddin Dg Toro, menegaskan secara hukum, perubahan identitas pada dokumen negara seharusnya melalui mekanisme persidangan.
”Perubahan data tanpa melalui persidangan patut diduga cacat administrasi dan memiliki implikasi hukum serius bagi jabatan publik. Tujuan RDP ini adalah untuk menguji keabsahan prosedur tersebut secara transparan,” tegas Hasbuddin.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Saban, mengakui adanya hambatan administratif dalam pelaksanaan RDP. Ia menyebut pihak DPRD sempat meminta surat permohonan kedua untuk melengkapi poin-poin yang kurang pada surat pertama.
”Kami akan melakukan rapat dengan Dukcapil Takalar pada tanggal (13-15 April) terkait dari beberapa hal, Meski Ketua Elhan-RI, Mirwan.,SH.,MH menolak mengirimkan surat permohonan kedua, kami tetap menghargai sikap tersebut,” jelas Ahmad Saban.
Ia memastikan proses di DPRD akan terus berjalan. “DPRD tetap akan melanjutkan agenda ini dan akan mengundang pihak Elhan-RI untuk memberikan keterangan lebih lanjut, setelah hasil dari Discapil,” tutup Ahmad Saban. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








