Sempat Dibuang, 3 Paket Ganja Bawa Uwai Masuk Penjara

- Editorial Team

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Walau sempat membuang sebuah bungkusan kecil, Uwai tak bisa mengelak saat polisi menyuruhnya mengambil bungkusan itu. Ia pun diboyong ke kantor polisi karena membawa paket kecil ganja.

Frangki alias Uwai (33) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Alfalah Medan pada Jumat (26/4/2021).

Penangkapan Warga Jalan Sidodame, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur ini dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/4/2021).

BACA JUGA  Tiga Sekawan Spesialis Pencurian Dibekuk

Menurut Irwansyah, keberhasilan penangkapan pelaku tidak lepas dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyidikan di sekitar lokasi.

Tak lama, petugas mencurigai Uwai yang melintas dan segera menghentikannya. Dari pengeledahan, petugas menemukan tiga amplop kecil yang berisikan ganja kering yang sempat dibuang pelaku di jalan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika selanjutnya pelaku pun diboyong ke Mako Polres Medan Baru.

BACA JUGA  Polisi Tembak Perampok di Jalan Antariksa Polonia

Kepada petugas pelaku tidak mengelak bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya. Ia membelinya dari seorang yang baru dikenalnya di kawasan Jalan Yos Sudarso seharga Rp40.000.

“Ganja itu rencananya akan dikonsumsi sendiri,” kata Kanit.

Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, pelaku ditahan di Polsek Medan Baru. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Dikejar Warga, 2 Pejambret Babak Belur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru